“Bukan korupsi dugaannya.Waktu saya di Jatim, pidsus (pidana khusus), ini berkas bolak-balik, P19. Waktu saya di Jatim, di 2009, berkas ini kembali,” tuturnya.
Saat berkas dikembalikan ke Kejati, Zulkarnain mengaku sempat meminta agar perkara itu diekspose. Namun, kasus Lapindo ini rupanya sudah diekspose lebih dulu oleh Kejaksaan Agung yang meminta Polda Jatim untuk melengkapi berkasnya. Kemudian, karena pihak Kepolisian tidak juga dapat melengkapi alat bukti, lanjut Zulkarnain, penyidikan perkara kasus Lapindo tersebut terpaksa dihentikan. “Mungkin dia (polisi) kesulitan mendapatkan ahli, jadi dihentikan, itu yang terjadi,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, selama ini ada salah persepsi di masyarakat soal SP3 perkara Lapindo tersebut. Hal yang harus diluruskan, katanya, SP3 perkara Lapindo di tingkat penyidikan sebenarnya lebih baik ketimbang harus memaksakan kasus masuk ke pengadilan tanpa alat bukti yang cukup. “Kalau keadaan demikian, penyidikan saja tidak cukup, kita paksakan, orang bebas, bermasalah besar, bahaya lagi buat aparat. Kalau penghentian, Masih bisa dibuka lagi,” ungkapnya.
Lagipula, lanjut Zulkarnain, para korban lumpur Lapindo sudah mendapatkan ganti rugi yang setimpal. “Terhadap korban sudah diberikan ganti rugi. Pembayaran ganti rugi sampai empat kali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), ini tidak normal, perdatanya sudah jalan dengan negosiasi, kok kita kesampingkan hal demikian? Itu tidak fair,” tuturnya
sumber : surya